I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka
tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk
simpanan deposaN
II.
PEMBAHASAN
A.
Fungsi
Bank
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau
sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agen of development, agen of servies.
a. Agent
of trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan
dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di
bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.
b. Agent
of development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat
dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Sector riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter
tidak berkinerja dengan baik. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatas investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian.
c. Agent
of servies
Disamping
melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa
ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga,
dan penyelesaian tagihan.
Ketiga
fungsi bank diatas dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap
mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat
diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary intituton).
B.
Jenis
dan Tugas Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
1. Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·
Melaksanakan dan
menetapkan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran.
·
Mengatur dan
mengawasi kerja bank-bank.
2. Bank
Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro,
jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·
Menghimpun dana
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·
Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·
Menciptakan uang
melalui pembayaran kredit dan investasi.
·
Menyediakan jasa
dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan
perusahaan.
·
Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
·
Memberikan
pelayanan penyimpanan barang berharga.
·
Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer
dana dan lainnya.
3. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
opoerasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan
lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan
rakyat
·
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan
kredit.
·
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Menenmpatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
C.
Sumber
Pendanaan Bank
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh
dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sewsuai dengan fungsi bank
sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan
sehari-harinya adlah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana tidak
terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual
uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun
dana) sehingga selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan. Sumber-sumber
dana bank antara lain :
1. Dana
Bank Itu Sendiri
Sumber
dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri
.maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya. Apabila saham yang
terdapat dalam portepel belum habiz terjual,sedangkan kebutuhan dana masih
perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang
saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi maka
perusahaan deapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut ke
pasar modal.
Secara
garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu
sendiri terdiri dari : setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan
bank, dan laba yang belum di bagi.
2. Dana
Dari Masyarakat
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan
merupakan suatu ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari
sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat disebabkan sumber dana
dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank.
Pada dasarnya sumber
dari masyarakat dapat berupa giro (demand
deposit),tabungan (saving deposit),dan
deposito berjangka (time deposite)
yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
3. Dana
Pinjaman
a. call
money
Merupakan
sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank
lain melalui interbank call money market.
Sumber dana bank ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan
dana mendesak dalam jangka waktu pendek, seperti bila terjadi adanya penarikan
dana besar-besaran oleh para deposan.
b. pinjaman
antar bank
Kebutuhan
pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka
pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi suatu
kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau
meningkatkan penerimaan bank.
c. kredit
likuiditas bank Indonesi
Sesuai
dengan namanya ,kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang diberikan
oleh bank Indonesia terutama pada bank yang sedang mengalami kesulitan
likuiditas.
4. Sumber
dana lain
Sumber dana lain ini merupakan sumber
dana tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam kesulitan dalam pencarian sumber dana yang
telah disebut sebelumya. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih
mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Sumber dana yang lain ini selalu
berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara
umum. Sumber-sumber tersebut antara
lain:
Ø Setoran jaminan,
sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh
nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank .
Ø Dana transfer, salah
satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana .bisa berupa pemindah
bukuan antar rekening,dari uang tunai kesuatu rekening ,atau suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
Ø Surat berharga
pasar uang, surat-surat berharga jangka pendek yang
dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh bank Indonesia.
D.
Alokasi
Dana Bank
Definisi pengalokasian / penyaluiran dana adalah
menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan
semaksimal mungkin. Dalam pengalokasian dana pihak perbankan membaginya kedalam
prosentyase-propsentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi didalam
perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian di berikan
20% sedangkan untuk bidang industry diberikan 40%.
Dalam
hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga
dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk
saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana ke masyarakat
berkisar 1% per bulan. Adapun jenis-jenis alokasi dana bank antara lain :
1.
Primary
Reserve (cadangan primer)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia(sebagai Pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum atau juga
disebut giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada BI.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencarian) kredit
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris public.
2.
Secondary
reserve (cadangan sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana kedalam noncash
liquid asset ( asset likuid yang bbukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada
bank.
Tujuan
utama dari Secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supplement (pelengkap)
atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondry
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkatkan profitabilitas bank.
3.
Loan
Portofolio (kredit)
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan
di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
2.
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio
adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio
tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
BatasMaksimum Pemberian
Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk
memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang
besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan
perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif
perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu
diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling
utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank
juga bersumber dari pemberian kredit.
4.
Portofolio
investement
Prioritas terakhir di
dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu
pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam
kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk
pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa
penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat
berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas
bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan
yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau
berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah
dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam
melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
·
tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
·
capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk
jenis saham),
·
kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis
saham),
·
mudah diperjualbelikan,
·
jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat
deposito),
·
pajak yang harus dibayar,
·
diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis
portofolio),
·
ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa
datang).
Penanaman dana pada
kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk
saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
5.
Fixed
Assets (aktiva tetap)
Alokasi atau penanaman
dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga
likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed
assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk
kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan
operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on
line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut
di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan
teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional
bank.
E.
Jenis
Produk Bank
1. Kredit
/ Pinjaman
a. Kredit
rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat
ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat
berharga.
b. Letter
of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau
perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui
bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C
tersebut.
c. Kredit
aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat
diperjualbelikan.
d. Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada
nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan
menjadi jaminan pinjaman tersebut.
e. Pinjaman
subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat
dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal
terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan
pinjaman diterima.
2. Simpanan
a. Tabungan,
yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b. Giro,
yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
c. Deposito,
simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan.
d. Sertifikat
deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifi kat
penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
e. Bentuk
lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas.
(http
:// jenis-produk-perbankan-artikel-342.html)